Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap, Penculik Bocah SD di Denpasar Ini Sempat Minta Tebusan Rp 100 Juta

Maulana Sandijaya • Sabtu, 13 September 2025 | 21:15 WIB

Terdakwa Wayan Sudirta usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (11/9) lalu.
Terdakwa Wayan Sudirta usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (11/9) lalu.

Radarbadung.jawapos.com– Kasus penculikan bocah 10 tahun di Sesetan, Denpasar Selatan, hampir mendekati babak akhir.

Ini setelah terdakwa I Wayan Sudirta menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Pemuda 29 tahun asal Karangasem itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam sidang yang digelar tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Finna Wulandari meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan.

Baca Juga: Tiga Warga Perumahan Permata Residence Mengwi Badung Belum Ditemukan, Tim Gabungan Terus Mencari

Selain pidana penjara, Sudirta juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta.

”Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU. 

Dalam dakwaan dijelaskan, Sudirta menculik korban yang masih duduk di bangku SD. Terdakwa meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orang tua korban.

Korban merupakan anak dari mantan bos terdakwa. Sudirta sebelumnya sempat bekerja sebagai karyawan di toko kosmetik milik orang tua korban.

Namun, kepada orang tuanya di kampung, terdakwa mengaku bahwa selama ini dia bekerja di kapal pesiar. 

Lalu, pada November 2024, ia diberhentikan dari toko kosmetik. Hal ini membuat terdakwa sakit hati.

Terdakwa yang hendak pulang kampung ke Karangasem semakin bingung karena terdesak secara ekonomi.

Walhasil, timbul niat jahat untuk melakukan penculikan terhadap anak mantan bosnya itu.  

Pada 5 Februari 2025, terdakwa datang ke sekolah korban di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dengan mengendarai motor Honda Beat nopol DK 6980 MR.

”Terdakwa berpura-pura menjadi orang yang disuruh menjemput sang anak dan berhasil mengajak korban pergi tanpa kecurigaan karena korban mengenalnya sebagai mantan karyawan toko,” tutur JPU. 

Sudirta lalu membawa korban berkeliling selama sekitar 30 menit. Ia sempat mampir membeli sim card di sebuah toko. Korban kemudian meneror orang tua korban. 

Menggunakan nomor baru, Sudirta menghubungi ibu korban. Namun yang mengangkat adalah ayah korban berinisial IKS.

Kepada IKS, terdakwa mengaku membawa anaknya dan meminta tidak melapor ke polisi. Bahkan, ia menakut-nakuti anaknya yang berada di Surabaya juga dalam bahaya. 

Sudirta meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar anak korban dilepaskan. IKS yang panik menyebut tidak bisa mentransfer sebesar itu, sebab limit internet banking hanya Rp 30 juta.

Terdakwa hanya memberi waktu dua menit, sambil terus mengancam akan menyiksa korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Jika uang sudah ditransfer ia menjamin keselamatan korban. 

Namun, orang tua korban diam-diam sudah menghubungi polisi sejak awal. Saat proses negosiasi berlangsung, aparat dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar bergerak cepat menyisir lokasi.

Begitu uang tebusan dikirim ke rekening pelaku, polisi langsung meringkusnya di tempat kejadian dan menyelamatkan korban dalam keadaan selamat.***

Infografis pelaksanaan ANBK 2025 di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis pelaksanaan ANBK 2025 di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #penculikan #bocah diculik #siswa sd #uang tebusan