Radarbadung.jawapos.com– Pengakuan menarik disampaikan Agus Soleh. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku terpaksa menggunakan sabu-sabu karena tenaganya terforsir kerja di proyek.
Namun, saat memberikan keterangan di muka majelis hakim, Agus selalu menatap ke bawah, tidak berani menatap ke arah hakim.
”Saya lemas kalau tidak makai (sabu). Saya kerja diforsir waktu, Yang Mulia,” ujar mandor proyek itu.
”Masak tidak ada waktu istirahat, kerja terus?” kejar hakim. Terdakwa terdiam, tidak bisa menjawab.
Pria 39 tahun itu kemudian minta maaf dan mengaku menyesal. ”Ngapain minta maafnya ke saya? Minta maaf ke keluargamu dan dirimu sendiri,” cetus hakim.
Terdakwa semakin menunduk. Ia kembali mengaku memakai sabu hanya untuk menunjang stamina saat kerja.
Hakim lantas menanyakan kenapa tidak minum vitamin atau jamu, kenapa memilih sabu.
Terdakwa lagi-lagi terdiam tidak bisa menjawab. ”Yang ada kamu tidak sehat, tapi malah sakit,” tegas hakim.
Hakim kemudian memancing terdakwa sejak kapan memakai sabu, terdakwa mengaku jauh sebelum ditangkap polisi sudah mengonsumsi sabu.
”Tahu kalau ancaman hukumannya ini berat?” tanya hakim. Terdakwa mengaku tidak tahu.
”Ini kan barang terlarang, masak tidak tahu. Yang benar saudara?” cecar hakim. Terdakwa hanya menggeleng.
Baca Juga: Dua Hari Perayaan Mangucita HUT Kota Mangupura, Perputaran Uang Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Dijelaskan dalam dakwaan, Pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa menghubungi seseorang yang dipanggil Mas via Whatsapp (WA) untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 4 gram seharga Rp 3,8 juta.
Sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa mengambil tempelan sabu tersebut di dekat sungai kecil di Jalan Mekar, Pemogan, dan
membawanya ke tempat kerja di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Selanjutnya di tempat kerjanya, terdakwa memecah paket narkotika tersebut menjadi tiga.
”Sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa mentransfer pembayarannya melalui aplikasi BRlmo ke rekening SeaBank atas nama Burhanudin Yusuf Hababi sebesar Rp 2,1 juta,” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana.
Setelah terdakwa selesai kerja di proyek, sekitar pukul 22.25 Wita, tiba-tiba datang polisi menangkap terdakwa. Saat
dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas pinggang hitam di dalamnya berisi dua plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, buku catatan dan pipet plastik.
Terdakwa mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.***