Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika internasional, dengan menangkap seorang warga negara Inggris berinisial BJ (53 tahun) yang bertempat tinggal di Hong Kong.
Tersangka diamankan pada Sabtu (14/2/2026) di The Legian Mas Beach Inn, Kuta.
Dari pengrebekan itu petugas menemukan sebanyak 1.420,65 gram kokain yang disembunyikan WNA Inggris ini di dalam tas koper di lemari kamar hotel.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang dalam konferensi pers Rabu (25/2) menjelaskan, kasus terungkap berkat informasi masyarakat dan pengamatan terhadap gerak-gerik mencurigakan tersangka di kawasan Jalan Lb Bene, Kuta.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan total berat 1.419,79 gram, sementara sisanya ditemukan dalam bentuk sisa penggunaan.
Menurut BJ, kokain milik seorang yang dikenal sebagai MIC BRO, anggota jaringan narkotika yang lebih luas.
Dia mengaku menerima paket narkotika tersebut dari dua orang tak dikenal di NAM Hotel pada Desember 2025 lalu, saat pertama kali tiba di Bali.
Selama tinggal di Pulau Dewata, tersangka berpindah-pindah hotel sebelum menetap di The Legian Mas Beach Inn.
"Kokain disimpan dalam tas koper dan ditempatkan di almari pakaian. BJ juga mengaku menggunakan sebagian kokain dengan mencampurnya dengan soda dan merokoknya," ujar Leonardo.
Baca Juga: Heboh! 5 Tersangka Korupsi KUR-KUPRA Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar lewat 122 Nasabah Palsu!
Sebagai imbalan, BJ dijanjikan uang sebesar 50.000 dolar Hong Kong untuk menyewa rumah dan biaya hidup.
Meskipun telah menerima transfer sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hong Kong, seluruh dana tersebut habis digunakan untuk biaya akomodasi dan makan.
Selain kasus BJ, dalam periode 20 Januari hingga 24 Februari 2026, Polresta Denpasar juga mengungkap 32 kasus narkotika lainnya dengan 37 tersangka yang sebagian besar berperan sebagai pengedar.
Modus yang umum digunakan adalah sistem "tempel", di mana narkotika disimpan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
"Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan narkotika yang beroperasi di Bali dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Leonardo.
Dengan penangkapan ini, pihaknya menyatakan telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Semua tersangka, termasuk BJ, dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara 500 juta hingga 2 miliar rupiah.
Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar Bali tetap bebas dari ancaman narkotika sebagai tujuan wisata internasional.***