Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Manfaatkan Kelengahan Korban, Pria Asal Sumba Curi Dua Motor WNA Prancis di Villa Umalas Bali

I Wayan Widyantara • Senin, 9 Maret 2026 | 18:22 WIB

Tersangka UBN yang ditangkap atas dugaan pencurian dua sepeda motor milik warga negara asing di Umalas Bali.
Tersangka UBN yang ditangkap atas dugaan pencurian dua sepeda motor milik warga negara asing di Umalas Bali.

Radarbadung.jawapos.com– Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial UBN, 40.

Pria dari Sumba Tengah ini ditangkap atas dugaan pencurian dua unit sepeda motor milik warga negara asing (WNA) asal Prancis di kawasan Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial KCAM, 37.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat (30/1/2026) di villa berlokasi Jalan Umalas Nomor 84 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod.

Korban menyatakan kedua motor Honda Scoopy (hitam merah dengan plat DK 3844 FL dan hitam silver dengan plat DK 4852 FCX) diparkir di halaman villa sekitar pukul 20.40 WITA, namun hilang saat diperiksa keesokan harinya.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa korban sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi sebelum melapor.

Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang masuk ke area parkir dan membawa kabur kedua motor, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa CCTV, polisi mengidentifikasi UBN sebagai salah satu pelaku dan berhasil mengamankannya di Denpasar.

Saat diperiksa, tersangka mengakui melakukan tindakan bersama dua rekannya bernama Andre dan Alfon, memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motor.

Polisi juga menyita motor Honda Scoopy hitam silver sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, dua pelaku lainnya dan satu unit motor yang belum ditemukan masih dalam proses pengejaran.

”Dua pelaku lainnya serta satu unit motor Honda Scoopy hitam merah DK 3844 FL masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian motor #polres badung #WNA Prancis #sumba #vila #umalas #Polsek Kuta Utara #curanmor