Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Unggah Konten Menyinggung Nyepi di Bali, WNA Swiss Ditetapkan Tersangka

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

Polda Bali menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Polda Bali menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Radarbadung.jawapos.com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Kasus ini muncul setelah unggahannya terkait Hari Raya Nyepi menjadi viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.

"Kami menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan WNA melalui unggahan di media sosial yang menyinggung Hari Raya Nyepi," ujarnya pada Senin (23/3/2026).

Menurutnya, konten yang diunggah dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

"Unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap hari raya keagamaan, sehingga kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kasus ini bermula pada Jumat (20/3) sekitar pukul 08.00 WITA, saat personel Subdit III Ditressiber menemukan unggahan di Instagram Story akun @luzzysun.

Isinya berupa kalimat yang menyinggung pelaksanaan Nyepi di Bali, dengan kata-kata 'a day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), Fu** Nyepi Day and F*** Your Rules Too'.

Setelah melakukan profiling akun, petugas mengidentifikasi pemiliknya sebagai Luzian Andrin Zgraggen.

Tim kemudian melacak keberadaannya yang diketahui pernah berada di wilayah Kuta hingga Ubud.

Sekitar pukul 20.30 WITA hari yang sama, pelaku ditemukan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditressiber untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 11.30 WITA, seorang pelapor datang ke Polda Bali dan membuat laporan resmi.

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah proses gelar perkara selesai.

Pemeriksaan dilakukan pada pukul 18.00 WITA, dan diikuti dengan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten bermuatan tindak pidana terhadap agama melalui sarana teknologi informasi," jelas Ariasandy.

Ia menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku di Indonesia, termasuk di Bali.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk mengunggah konten.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang berada di Bali, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati kearifan lokal serta tradisi keagamaan yang berlaku.***

Editor : Donny Tabelak
#nyepi #ujaran kebencian #polda bali #wna swiss #konten