Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Situs Palsu Skillhub Kemnaker Berpotensi Penipuan dan Curangi Data

D
Penulis: Donny Tabelak❯

Waspada terhadap portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub Kemnaker, terutama setelah pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dibuka pada 23 Februari 2026.
Waspada terhadap portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub Kemnaker, terutama setelah pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dibuka pada 23 Februari 2026.


Advertisement

Radarbadung.jawapos.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap munculnya portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub Kemnaker.

Peringatan ini dikeluarkan setelah pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dibuka pada 23 Februari 2026, mengingat situs tidak resmi berpotensi menyesatkan publik, menjadi sarana penipuan (phishing), hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa satu-satunya situs resmi Skillhub adalah yang menggunakan domain skillhub.kemnaker.go.id.

Advertisement

"Kami minta masyarakat berhati-hati saat mengakses informasi tentang pelatihan vokasi nasional dan pastikan alamat domain yang dikunjungi adalah kanal resmi Kemnaker," ujar Faried melalui siaran pers pada Selasa kemarin (24/2/2026).

Menurut dia, situs web palsu yang menyerupai layanan pemerintah tidak hanya menimbulkan kesalahpahaman, namun juga bisa menjadi sarana penipuan.

Salah satu contoh domain yang telah teridentifikasi tidak resmi adalah skillhub.kemnakerri.com, yang bukan milik Kemnaker.

Advertisement

"Website palsu berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat melalui phishing, penipuan, atau penyalahgunaan data pribadi," jelasnya.

Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional hanya dilakukan secara terpusat melalui laman resmi dan tidak ada jalur pendaftaran lain di luar domain pemerintah tersebut.

"Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui skillhub.kemnaker.go.id. Kami tidak membuka pendaftaran melalui platform atau tautan lain," tegas Faried.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta selalu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi, memastikan domain berakhiran kemnaker.go.id, dan menghindari mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.

Jika menemukan situs mencurigakan, segera hentikan proses dan laporkan melalui media sosial resmi Kemnaker atau kunjungi bantuan.kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, Skillhub merupakan fitur dalam platform layanan ketenagakerjaan digital SIAPkerja yang menjadi akses terintegrasi berbagai program pelatihan vokasi di Indonesia.

Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses informasi, mendaftar, dan mengikuti pelatihan dari pemerintah maupun mitra lembaga, dengan sistem yang mendukung pembelajaran, pemantauan progres, hingga dokumentasi hasil secara transparan dan akuntabel.***

Advertisement

Artikel Terkait

Muatan Material Tak Sesuai Faktur hingga Kebocoran Pajak, BPKAD Karangasem Luncurkan Sistem Koreksi Kubikasi

Muatan Material Tak Sesuai Faktur hingga Kebocoran Pajak, BPKAD Karangasem Luncurkan Sistem Koreksi Kubikasi

Menyusul maraknya dugaan manipulasi kubikasi muatan truk pengangkut material di pos portal yang berpotensi merugikan pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem akhirnya merespons

Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB 

Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan Tailor Made Training (TMT) bagi pemandu wisata gunung di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Catat! Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Catat! Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer