Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Daftar Tarif Listrik per kWh Terbaru PLN, Berlaku Hingga Desember 2025

Acep Tomi Rianto • Sabtu, 27 September 2025 | 23:05 WIB
 
Pegawai PLN sedang melakukan monitoring.
Pegawai PLN sedang melakukan monitoring.
 
Radarbadung.jawapos.com- Pengguna listrik di Indonesia perlu mengetahui tarif dasar listrik per (kWh) yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 
 
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan, dan tarif ini akan berlaku hingga Desember 2025 atau selama periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi.
 
Kebijakan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
 
Penetapan tarif didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada formula tarif adjustment dengan mempertimbangkan kurs mata uang, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.
 
Baca Juga: Mutasi Polri Terkini: Irjen Hendro Pandowo Pindah ke Bareskrim
 
Rincian Tarif Listrik per kWh PLN (Non-Subsidi)
 
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi hingga Desember 2025:
 
Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
 
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis, Industri, dan Pemerintah Non-Subsidi
 
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
 
Baca Juga: Video Penganiayaan Pelajar Viral di Medsos, Korbannya Pelajar SMK Pariwisata Nusa Dua
 
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bersubsidi
 
Masyarakat yang termasuk dalam kategori pelanggan subsidi juga akan merasakan tarif tetap.
 
Golongan ini meliputi rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, dan industri kecil, di mana pemerintah memberikan kompensasi untuk menjaga tarifnya tetap rendah.
 
Berikut adalah beberapa contoh tarif untuk pelanggan bersubsidi:
  • Rumah Tangga 450 VA bersubsidi: Rp 415,- per kWh.
  • Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605,- per kWh.
 
Pentingnya Memahami Golongan Tarif
 
Memahami golongan tarif listrik sangat penting untuk manajemen pengeluaran bulanan.
 
Golongan tarif ditentukan berdasarkan peruntukan (Rumah Tangga/R, Bisnis/B, Industri/I, Pemerintah/P, Sosial/S) dan besaran daya yang terpasang (VA atau kVA) serta level tegangan (TR/Tegangan Rendah, TM/Tegangan Menengah, TT/Tegangan Tinggi).
 
Bagi pelanggan pascabayar, tarif ini menjadi dasar perhitungan tagihan bulanan. Sementara bagi pelanggan prabayar (token), tarif ini digunakan untuk menghitung jumlah kWh yang akan diperoleh dari nilai nominal token yang dibeli, dikurangi dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.
 
Dengan adanya kepastian tarif hingga akhir 2025, pelanggan diharapkan dapat merencanakan penggunaan listrik mereka secara lebih efisien tanpa perlu khawatir akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat.
 
Pastikan selalu mengecek informasi resmi hanya melalui kanal-kanal resmi PLN dan Kementerian ESDM untuk data yang akurat.***
Editor : Donny Tabelak
#kementerian esdm #pln #tarif listrik