Daftar Tarif Listrik per kWh Terbaru PLN, Berlaku Hingga Desember 2025
Acep Tomi Rianto• Sabtu, 27 September 2025 | 23:05 WIB
Pegawai PLN sedang melakukan monitoring.
Radarbadung.jawapos.com- Pengguna listrik di Indonesia perlu mengetahui tarif dasar listrik per (kWh) yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan, dan tarif ini akan berlaku hingga Desember 2025 atau selama periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi.
Kebijakan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Penetapan tarif didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada formula tarif adjustment dengan mempertimbangkan kurs mata uang, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori pelanggan subsidi juga akan merasakan tarif tetap.
Golongan ini meliputi rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, dan industri kecil, di mana pemerintah memberikan kompensasi untuk menjaga tarifnya tetap rendah.
Berikut adalah beberapa contoh tarif untuk pelanggan bersubsidi:
Memahami golongan tarif listrik sangat penting untuk manajemen pengeluaran bulanan.
Golongan tarif ditentukan berdasarkan peruntukan (Rumah Tangga/R, Bisnis/B, Industri/I, Pemerintah/P, Sosial/S) dan besaran daya yang terpasang (VA atau kVA) serta level tegangan (TR/Tegangan Rendah, TM/Tegangan Menengah, TT/Tegangan Tinggi).
Bagi pelanggan pascabayar, tarif ini menjadi dasar perhitungan tagihan bulanan. Sementara bagi pelanggan prabayar (token), tarif ini digunakan untuk menghitung jumlah kWh yang akan diperoleh dari nilai nominal token yang dibeli, dikurangi dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan adanya kepastian tarif hingga akhir 2025, pelanggan diharapkan dapat merencanakan penggunaan listrik mereka secara lebih efisien tanpa perlu khawatir akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat.
Pastikan selalu mengecek informasi resmi hanya melalui kanal-kanal resmi PLN dan Kementerian ESDM untuk data yang akurat.***