Radarbadung.jawapos.com- Bali Handara menegaskan kalau mereka taat akan hukum. Penegasan ini sekaligus menjawab informasi tidak akurat yang beredar, membuat mereka diserang habis-habisan.
Bahkan membuat warga Desa Pancasari, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ikut tidak tenang.
Handara Golf & Resort Bali dibawah PT Sarana Buana Handara belakangan ini menjadi perbincangan.
Selain karena kedatangan Pansus TRAP DPRD Bali, juga karena informasi yang disampaikan penggiat-penggiat media sosial.
Utamanya mereka dituduh sebagai penyebab banjir di wilayah Desa Pancasari.
Baca Juga: Banyak WNA Bikin Onar di Bali, Imigrasi Temui Gubernur Koster, Sebut Jumlah Satgas hanya 100 OrangMenurut mereka, berdasarkan penuturan warga serta pengalaman, bahwa banjir sudah terjadi sejak 1960-an bahkan banjir besar sekitar 1970-an.
Hingga saat ini, disebutkan kalau banjir besar disana terjadi setiap lima sampai sepuluh tahun sekali.
Fenomena banjir musiman disana, katanya sebagai tantangan geografis alami di wilayah dataran tinggi dengan curah hujan ekstrem.
Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan air bah, Bali Handara telah membangun sejumlah waduk di dalam areal mereka, sebagai tempat penampungan air sementara, kemudian dialirkan ke saluran air.
Hanya saja, selalu menjadi masalah karena air meluap di dekat pintu masuknya.
Dari luas lahan total 98 hektar di Bali Handara, 80 hektarnya merupakan ruang terbuka hijau dan zona resapan air alami.
Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Sampah di Bali, De Gadjah Minta Kolaborasi Lintas Sektor
”Sudah kami jelaskan ke Pansus TRAP bahwa kami memiliki cara pencegahan banjir. Bukan Bali Handara sebagai penyumbang banjir, sebab kami punya waduk, bahkan air terserap ke lapangan golf,” ujar Konsultan Hukum, Putu A. Hutagalung pada Kamis (5/2).
Dilanjutkannya, isu tanah negara yang juga menimpa tempat tersebut, juga dibantah.
Sebab asal usul tanah yang kini ditempati Bali Handara, berasal dari 68 pipil ditambah 16 pipil atau totalnya 74 pipil.
Semua tanah tersebut dibeli dari warga sekitar, yang dokumennya lengkap dengan nama pemilik awal.
Namun karena yang membeli adalah perusahaan atau badan hukum, maka tidak dapat di-SHM-kan, namun hanya bisa dijadikan HGB saja.
Setelah proses tersebut, maka terbit tiga sertifikat HGB bernomor 40 dengan luas 76,7 hektar; nomor 42 luas 3,5 hektar; dan nomor 43 dengan luas 18 hektar.
Totalnya 98 hektar, berdasarkan hasil pengukuran terbaru BPN/Kantah.
Baca Juga: Viral Aksi Ugal- ugalan Remaja di Jalan Puputan Renon, Polisi Periksa CCTV
”Jadi hak kepemilikan kami secara sah mengikat dan hukum. Ditegaskan juga, tidak ada kepemilikan asing, tidak ada pengelolaan asing, murni dikelola orang lokal, 100 persen,” lanjut Hutagalung.
Mengenai segel pembangunan yang dilakukan Pansus TRAP bersama Satpol PP Bali, dikatakan kalau Bali Handara merasa bingung atas kesalahan yang mereka buat.
Aktivitas yang mereka lakukan juga sudah berdasarkan izin.
Sebab mereka sudah memiliki IMB sejak 1973, 1975, 1986, 1991, hingga 1995.
Pembangunan yang disegel, ungkap Hutagalung, merupakan bentuk perluasan hotel.
Lantaran 2012, Bali Handara kena bencana longsor yang langsung menimpa dan merusak 35 dari 82 kamar.
Karena ada izin, maka mereka melakukan pembangunan, tetapi baru dilaksanakan sudah disegel karena diduga melanggar.
Begitu juga akses jalan yang mereka bangun, yang turut disegel, karena diduga melakukan pembabatan hutan yang berada di atas tanah negara.
Bahkan akses tersebut disebut menjadi jalan rahasia yang tembus ke jalan lain. Padahal jalan itu dibangun sebagai akses menuju lahan, yang akan menjadi tempat perluasan usaha yang sepanjang 200 meter saja.
”Tempat kami tidak masuk kawasan hutan, tapi berbatasan dengan kawasan hutan. Bisa dibuktikan. Pohon yang ada, yang masih hidup, kami relokasi ke tempat lain. Yang sudah mati, kami potong. Menanam kembali ini sudah lebih 700 pohon,” tegasnya lagi.***