Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pengerukan Bukit di Desa Adat Kampial, Pengembang Perumahan Bisa Dipidana

N
Sidak Pansus Trap di Desa Adat Kampial, Benoa Selasa (30/12) kemarin.
Sidak Pansus Trap di Desa Adat Kampial, Benoa Selasa (30/12) kemarin.
Radarbadung.jawapos.com– Aktivitas pembangunan perumahan di Desa Adat Kampial diduga bermasalah. Sebab, pengembang melakukan pengerukan bukit.
 
Dugaan pelanggaran ini mencuat saat ada warga yang memposting foto di media sosial pengerukan batu kapur yang menyisakan pura saja dengan caption “Leluhur ne gen nu tanahne be telah. Pura seperti terisolasi". 
 
Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/12) lalu, guna menindaklanjuti sorotan masyarakat.
 
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2,9 hektar diduga melanggar tiga regulasi yang berpotensi pelaku terseret hukuman pidana. 
 
 
Supartha membeberkan, pelanggar telah melabrak tiga aturan, yakni; ​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Aktivitas pengerukan batu kapur putih tanpa izin resmi dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal.
 
Selanjutnya, ​Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Terkait dugaan kegiatan pengkaplingan lahan dan pemanfaatan ruang yang tidak memiliki izin lokasi resmi.
 
Terakhir, ​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Terkait tindakan pengurugan sungai mati (pangkung) sebagai jalan akses yang berpotensi merusak ekosistem dan jalur air alami. 
 
​"Kami melihat ada kesenjangan yang mencolok. Aktivitas komersial dilakukan tanpa menunjukan izin resmi. Jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup, pengembang berpotensi denda hingga Rp100 miliar dan ancaman sanksi pidana," tegas Supartha, politisi dari fraksi PDIP DPRD Bali. 
 
 
Hadir juga pengelola pengembangan perumahan itu saat sidak, Ketut Sudita yang memberikan klarifikasi terkait status pura yang viral tersebut. Ia meluruskan ada kesalahpahaman informasi yang beredar di media sosial.
 
​"Ini bukan tanah milik pemilik pura. Pura tersebut berdiri di atas lahan milik I Made Suanayasa (pemilik lahan). Keluarga pengempon tidak ikut memiliki tanah tersebut, namun pemilik lahan mengizinkan pura tetap berdiri di sana atas dasar toleransi karena pihak pengempon sempat mengalami sakit dan mendapat pawisik," jelas Sudita.
 
​Sudita juga membantah pihaknya menghalangi aktivitas spiritual. Sebaliknya, ia mengklaim proyek penataan ini justru membantu akses ke pura. Tidak hanya soal akses juga membantu fasilitas air dan listrik.
 
​"Dulu lokasi pura ini sangat curam dan sulit diakses jalan kaki. Pihak pemilik pura justru berterima kasih atas penataan ini," bebernya.
 
Meski pengelola membela, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan tetap mengusut rencana pembangunan perumahan di lahan batu kapur.
 
 
Pihaknya telah memanggil pengelola pembangunan perumahan yang dijadwalkan datang pada Senin (5/1) mendatang.
 
Satpol PP akan menggali informasi mengenai luasan lahan yang juga berkoordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
”Ya namanya menggali informasi kalau perizinan tentu mereka tidak ada. Semua masalah itu minta konfirmasi ke dia. Luasan kami ragukan luasnya boleh dikatakan 2 hektar sekian kami bisa hitung ulang dengan BPN,” jelasnya. 
 
Jika tidak ada pelanggaran soal luasan lahan. Satpol PP akan memfokuskan ketiadaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) yang merupakan syarat pembangunan perumahan.
 
Dharmadi menyentil pengembang untuk tidak rakus hanya mencari untung sehingga mengabaikan lingkungan.
 
”Jangan rakus-rakuslah, boleh cari untung tapi lihat lingkungan juga. Hitungan perumahan harus ada fasos dan fasum malah jadi kumuh juga,” bebernya. 
 
 
Perihal pura itu juga tak luput jadi sorotan Satpol PP Bali. Dharmadi mengkritisi akses pura yang tidak estetik yang mengabaikan kesakralan pura. Ia mengingatkan pura dibangun karena ada sejarah dan ceritanya.
 
”Logikanya dulu hutan belantara ada pura berarti ada sesuatu. Itu harus dijaga kelestarian,” ujar Dharmadi. 
 
Hasil dari sidak bersama Pansus TRAP, Satpol PP Bali menghentikan sementara aktivitas tersebut.
 
"Kita tidak hidup di zaman batu. Jika lahan seluas lebih dari satu hektar dikeruk dan materialnya dijual keluar tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
​
Pansus TRAP DPRD Bali meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Provinsi Bali. Terkait pengelola segera memanggil dalam waktu dekat.***

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Duh! Anggaran Pendidikan Bali 2027 Dipangkas Rp601 Miliar, Pemprov Berdalih Dana Transfer Berkurang

Duh! Anggaran Pendidikan Bali 2027 Dipangkas Rp601 Miliar, Pemprov Berdalih Dana Transfer Berkurang

Pemangkasan anggaran pendidikan sebesar Rp601 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Bali 2027 menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD Bali. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyatakan, meski nominalnya menurun,

Tuntut Kenaikan UMP, DPRD dan Pemprov Bali Siap Cari Jalan Tengah

Tuntut Kenaikan UMP, DPRD dan Pemprov Bali Siap Cari Jalan Tengah

Aliansi Semeton Pekerja Bali yang terdiri dari DPD KSPSI, PD Parekraf, PD NIBA Bali, PD SP Bali, dan FSPM Regional Bali mendatangi DPRD Bali, Senin (28/9), menyampaikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). S

Enam Kali Masukkan Pinjaman, Defisit Membengkak, Fraksi Minta Koster Jelaskan Secara Terbuka

Enam Kali Masukkan Pinjaman, Defisit Membengkak, Fraksi Minta Koster Jelaskan Secara Terbuka

Pembengkakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 menjadi sorotan tajam Fraksi Gabungan Gerindra–PSI DPRD Bali. Defisit naik dari Rp679,93 miliar menjadi Rp842,59 miliar atau naik 23,92

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer