Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lakukan Pelecehan Seksual Verbal di Tabanan Bali, Buruh Bangunan Didatangi Polsek

Juliadi Radar Bali • Kamis, 18 September 2025 - 02:05 WIB
 
Jajaran Polsek Tabanan langsung turun setelah menerima laporan ada kejadian cat calling di proyek perumahan Sastra Loka di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Jajaran Polsek Tabanan langsung turun setelah menerima laporan ada kejadian cat calling di proyek perumahan Sastra Loka di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
 
 
Radarbadung.jawapos.com– Cat calling atau pelecehan seksual verbal berlangsung di proyek perumahan Sastra Loka di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.  
 
Romi Pratama, pekerja asal Jawa Timur nyaris dipidanakan gara-gara melakukan cat calling kepada seorang perempuan bernama Novy Marcelly.
 
Sekadar diketahui, cat calling adalah salah satu bentuk pelecehan verbal yang sering terjadi di ruang publik. Pelakunya bisa terancam hukuman pidana.
 
Ancaman pidananya ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 315.
 
Baca Juga: Demo Anarkis, Polda Bali Tetapakan 14 Orang sebagai Tersangka
 
Selain itu, ancaman pidana lainnya ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berikut perubahannya, bila dilakukan di media sosial.
 
Meski Pelaku Cat Calling ini telah dilaporkan ke polisi, namun proses hukum itu tidak sampai berlanjut setelah jajaran Polsek Tabanan yang menerima laporannya melakukan mediasi antara pelaku dan korbannya.
 
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha.
 
Selain menghadirkan pelaku dan korban, mediasi itu juga melibatkan mandor dan beberapa buruh bangunan lainnya yang bekerja di proyek perumahan tersebut.
 
Kapolsek Tabanan Kompol Dharmanatha mengatakan mediasi itu pada Selasa (16/9).
 
Selain itu, momen mediasi itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk memberikan penyuluhan hukum.
 
Baca Juga: Gelogor Carik Berdarah, Pria Asal Palembang Tebas Teman Kos hingga Sekarat
 
“Kalau dari pihak korban, tidak ada menuntut secara hukum. Namun, korban menginginkan ada pendampingan saat ditemui mandor dan pelaku (cat calling),” jelas Dharmanatha.
 
Ia menyebutkan, proses mediasi ini sudah melalui dua kali pertemuan. Pertama, saat kasusnya viral di media sosial. “Kami langsung temui mandor dan pelakunya,” jelasnya.
 
Pertemuan dilakukan setelah korban meminta adanya pendampingan dari Polisi saat mandor maupun pelaku hendak meminta maaf ke korban.
 
Dalam proses mediasi itu, ada beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan risiko hukumnya bagi pelaku catcalling.
 
“Mungkin pelaku ini belum mengetahuinya. Tapi, kami ingatkan juga, kalau bercanda hati-hati. Apalagi sampai mengarah catcalling. Belum tentu orang lain bisa terima,” jelasnya.
 
Baca Juga: Berwisata di Nusa Penida, Wisatawan Kolombia Ngaku Nyaris Kehilangan Lengan Saat Mencoba Wahana Bungee Jumping
 
Ia menambahkan, dengan adanya mediasi itu, mandor maupun teman-teman pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek berterima kasih dengan penjelasan yang disampaikan pihaknya.
 
“Intinya mereka dapat wawasan (hukum terkait catcalling),” ujarnya. 
 
Untuk diketahui catcalling Romi Pratama berusia 19 tahun dan korbannya Novy Marcelly, 20.
 
Kejadian ini, dapat bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk hati-hati dalam bercanda.
 
"Terlebih candaan itu menjuru pada pelecehan seksual secara verbal," tandasnya.***
Emil Audero jadi pemain Timnas Indonesia dengan rating awal terbaik di EAFC 26. Jika performanya mincer sampai akhir musim, dirinya dapat menerima duplikat dengan OVR lebih tinggi. (Dok EA Sports)
Emil Audero jadi pemain Timnas Indonesia dengan rating awal terbaik di EAFC 26. Jika performanya mincer sampai akhir musim, dirinya dapat menerima duplikat dengan OVR lebih tinggi. (Dok EA Sports)
Editor : Donny Tabelak
#Cat Calling #pelecehan seksual verbal #buruh bangunan #polsek tabanan