Radarbadung.jawapos.com– Rombongan kejaksaan negeri Gianyar mengecek proyek Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar di Jalan Kebo Iwa.
Pada kesempatan itu, jaksa menemukan fakta bahwa besi yang digunakan membangun dalam kondisi berkarat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menyatakan, penggunaan bahan dalam pekerjaan harus sesuai spesifikasi dalam kontrak.
”Demikian juga memperhatikan kekuatan struktur beton tahan gempa dengan penggunaan tiang pancang yang kokoh dan kuat, dengan bantalan elastis atau struktur fleksibel berayun dikarenakan daerah Bali merupakan daerah rawan gempa,” ujarnya.
Demikian juga dalam tiang pancang juga memperhatikan kedalaman tiang beton yang disesuaikan kondisi lapisan tanah. ”Sehingga tidak terjadi penurunan bangunan,” ujarnya.
Saat sidak dan meninjau sejumlah sudut proyek, jaksa menemukan adanya besi berkarat.
”Kami mengingatkan agar dilakukan pembersihan karat dengan melakukan treatment treatment tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini pekerjaan berjalan 41 persen. ”Harus tetap memperhitungkan kualitas kedepannya. Baik pekerjaan dinding, finishing maupun instalasi listrik maupun drainase,” pintanya.
Agus menambahkan, Kejaksaan mendukung program pemerintah dalam bentuk pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejari Gianyar.
”Agar pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, di tambahkan juga bahwa pembangunan Puspem ini menggunakan dana masyarakat yang harus dijaga sehingga pekerjaan harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya,” tegasnya.
Selama pembangunan, ia meminta proyek dibangun dengan melihat lingkungan sekitar.
”Memperhatikan aspek ekonomi masyarakat di sekitar yang terdampak, aspek kesehatan dari pencemaran udara sehingga perlu di pasang paranet sebagai penahannya dan antisipasi agar aspek lalu lintas yang terhambat,” terangnya.
Agus Wirawan juga mengingatkan untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan umum.
”Pembangunan Puspem ini juga harus mengutamakan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Diperhatikan juga sanitasi maupun pembuangan air tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.***