Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap! Awal Tahun 2026, Kabupaten Buleleng Punya 946 Orang Janda

Francelino Junior • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi, Tercatat awal 2026 sudah ada 946 janda dan duda baru di Kabupatem Buleleng.   Awal Tahun, Buleleng Punya 946 Janda  SINGARAJA, Radar Bali - Awal 2026, Kabupaten B
Ilustrasi, Tercatat awal 2026 sudah ada 946 janda dan duda baru di Kabupatem Buleleng. Awal Tahun, Buleleng Punya 946 Janda SINGARAJA, Radar Bali - Awal 2026, Kabupaten B
Radarbadung.jawapos.com- Awal tahun 2026, di Kabupaten Buleleng mencatat ada 946 janda dan duda baru.
 
Angka ini muncul, sejalan dengan tingginya kasus perceraian di Bali utara pada 2025.
 
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada 2025 teregister 946 perkara perceraian.
 
Dari total tersebut, 944 perkara diantaranya sudah putusan. Melihat dari kelompok usia, rata-rata penggugat masih berada di usia produktif, yakni 27 hingga 35 tahun.
 
Usia pernikahan mereka rata-rata lima sampai sepuluh tahun, sebelum akhirnya bercerai.
 
Kalau dipecah per kecamatan, pengajuan cerai paling banyak berasal dari Kecamatan Buleleng dengan 154 perkara.
 
Kemudian Kecamatan Sukasada sebanyak 134 perkara. Disusul Kecamatan Sawan dengan 116 perkara.
 
Kecamatan Seririt sebanyak 114 perkara. Paling sedikit ada di Kecamatan Gerokgak dengan 56 perkara.
 
Baca Juga: Viral, Pria Ngamuk dari Atap Rumah Warga di Kuta, Kena Dua Pasal Sekaligus
 
”Perkara perceraian di Kabupaten Buleleng memang mengalami peningkatan setiap tahun. Di 2025, ada kenaikan 18 perkara atau 1,94 persen dibandingkan 2024 dengan 928 perkara,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan pada Selasa (6/1). 
 
Lalu apa alasan perceraian terjadi? Faktor ekonomi menjadi akar utamanya. Sebab kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi, kerap kali menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 
 
Hal itu pun menyebabkan perempuan yang lebih banyak bertindak sebagai penggugat. Yakni 632 atau 66,81 persen. Sedangkan laki-laki hanya 314 atau 33,19 persen.
 
Padahal dari sisi pekerjaan, tidak hanya yang berstatus ibu rumah tangga yang memutuskan bercerai. Ada juga yang merupakan wanita karir hingga pegawai negeri. 
 
Selain ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor. Kebanyakan kasus ini dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
 
”Ada juga yang mengajukan cerai karena suami penjudi, pemabuk. Bahkan masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba,” tandas Jubir Juliartawan.***
Editor : Donny Tabelak
#janda #pn singaraja #perceraian #duda