Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Satpol PP Tabanan Tertibkan Puluhan Reklame Rusak yang Mengganggu Estetika dan Keselamatan

Donny Tabelak • Senin, 23 Maret 2026 | 12:40 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan menertibkan papan reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri pada Minggu kemarin.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan menertibkan papan reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri pada Minggu kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan kegiatan penertiban reklame pada Minggu kemarin (22/3/2026) guna menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan masyarakat.

Sebanyak 69 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan spanduk, baliho, dan papan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan.

Sebelum bergerak ke lokasi sesuai pembagian tim, seluruh personel berkumpul di halaman depan Kantor Bupati Tabanan.

Penertiban ini berdasarkan sejumlah regulasi daerah, antara lain Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019 terkait Kawasan Tanpa Rokok. 

Personel yang terlibat merupakan gabungan lintas instansi, meliputi Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bakeuda, DLH, Kesbang, DPMPTSP, BPBD, serta aparat kecamatan dan pecalang desa adat setempat.

Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim 1 bergerak ke arah barat dari Kantor Bupati melalui Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, hingga Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Diponegoro.

Sementara Tim 2 bergerak ke arah timur melalui Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani, hingga jalur Kediri–Tanah Lot.

Hasil penertiban menunjukkan masih banyaknya reklame yang melanggar ketentuan.

Tim 1 berhasil menertibkan 22 spanduk, 3 baliho, dan 18 papan reklame.

Tim 2 menertibkan 3 spanduk, 2 baliho, dan 41 papan reklame.

Secara keseluruhan, total reklame yang ditertibkan mencapai 25 spanduk, 5 baliho, dan 59 papan reklame, termasuk banner, billboard, dan pamflet.

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dalam kondisi rusak, dipasang tidak pada tempatnya, terlihat semrawut, mengganggu estetika kota, hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kualitas ruang publik.

"Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain merusak estetika kota, reklame yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan reklame.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan terus meningkat demi kenyamanan bersama.***

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp #penertiban reklame #pemkab tabanan #perda