Radarbadung.jawapos.com- Dua orang pemakai narkotika jenis sabu asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng divonis penjara 1,6 tahun.
Ini menjadi peringatan bagi masyarakat, tidak hanya pengedar saja yang bisa mendapat hukuman, tetap pemakainya pun tak luput dari hukum.
Para terdakwanya adalah Komang Merta alias Dongker, 40, warga Desa Lokapaksa dan Putu Ari Laut Tama alias Laut, 31, warga Desa Bubunan.
Mereka divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja yang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Rinaldy Adipratama pada Senin (13/10).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun barang buktinya adalah satu paket sabu dengan berat 0,35 gram; bong, pipet kaca, gunting, korek api gas, potongan pipet, kotak ponsel, celana pendek, dan dua unit ponsel yang diputuskan dimusnahkan.
Juga uang tunai Rp100 ribu sebanyak dua lembar, yang dirampas untuk negara.
”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan,” vonis majelis hakim, pada Kamis (16/10).
Hukuman yang diterima Dongker dan Laut berbeda dengan tuntutan dari JPU Kejari Buleleng. Jaksa menuntut agar dua terdakwa itu divonis satu tahun dan sepuluh bulan.
Perbedaan putusan ini atas sejumlah faktor pertimbangan. Yang meringankan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Selain itu, keduanya ternyata sudah pernah dihukum.
Baca Juga: Heboh, Eks Karyawan Ashanty Tuntut Gaji dan Pesangon ke Perusahaan Anang Hermansyah
”Keadaan yang meringankan, para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga,” terang majelis hakim.
Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5) sekitar pukul 18.05 Wita di rumah milik terdakwa Dongker di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Saat digeledah, ditemukan satu paket narkotika berisi sabu dan uang tunai Rp200 ribu di dalam saku celana terdakwa Dongker.
Barang bukti itu diakui miliknya yang dikonsumsi bersama dengan terdakwa Laut.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang dipanggil Ulik Sondah dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Barang haram itu dibeli pada Rabu (7/5) sekitar pukul 16.00 Wita, diambil oleh terdakwa Laut. Kemudian sejak hari itu mulai dikonsumsi bersama.***