Radarbadung.jawapos.com- Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan korban dan pelaku pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Minggu, 29 September 2024 sama-sama dihukum penjara dua bulan dan 25 hari atau 85 hari.
Peristiwa ini terjadi di Pertigaan Bakung (Patung Bima), Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita yang melibatkan enam orang pria.
Mereka adalah Made Soma Suartana, 28, dan Komang Susila Yasa alias Mang Sila, 21, keduanya warga Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.
Sedangkan yang lainnya yakni Komang Agus Suriawan alias Komang Atat, 40; Kadek Yobi Hendriana alias Yobi, 26; Gede Eggy Prathama alias Eggy, 19; dan Putu Dio Pratama alias Dio alias Bobot, 21; mereka warga Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.
Enam orang ini menjalani sidang yang berbeda dalam dua kelompok, namun majelis hakimnya sama.
Yakni Made Hermayanti Muliartha sebagai hakim ketua, didampingi Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah selaku hakim anggota. Vonis mereka dibacakan pada Rabu (22/10).
Para terdakwa ditetapkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP tentang Pengeroyokan.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan dan 25 hari. Para terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Minggu (26/10).
Hukuman yang diterima enam terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya jaksa ingin agar mereka semua dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Baca Juga: Viral, Keluarga Pengemis Ternyata Punya Rumah, Dinsos: Hanya Cari Simpati
Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam vonisnya. Yang meringankan, karena para terdakwa bersikap sopan di persidangan, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi.
Keenamnya diketahui sebagai tulang punggung keluarga, bahkan antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan dan berdamai.
”Faktor yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan kepada orang lain,” ungkap majelis hakim.
Peristiwa ini terjadi, diduga karena kesalahpahaman. Kedua belah pihak memiliki versi yang berbeda-beda.
Berdasarkan penuturan para terdakwa dari Desa Sari Mekar, kalau mereka dihentikan oleh Mang Atat untuk adu balap sepeda motor, tetapi ajakan itu ditolak.
Sedangkan versi para terdakwa dari Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada kalau mereka didatangi oleh Suartana dan Mang Sila bersama saksi Putu Diva Suadnyana alias Jering.
Di lokasi kejadian, terjadi adu mulut antara Suartana dan Mang Atat yang berujung pada keributan.
Peristiwa itu melibatkan dua melawan empat orang, terjadi aksi saling pukul diantara mereka.
Akibatnya, Suartana mengalami luka terbuka pada kaki kanan, luka lecet pada wajah dan kaki kanan, memar, dan bengkak pada wajah.
Sedangkan pada Mang Atat juga ditemukan sejumlah luka-luka pada wajah, bahu, punggung, dan kedua kakinya.***