Radarbadung.jawapos.com- Ketut Sumadia alias Ateng, 54, warga Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus melanjutkan hidupnya selama dua tahun dan dua bulan atau 26 bulan di dalam penjara.
Ini akibat ulahnya yang mencuri barang-barang di dalam sebuah rombong milik M. Doni Wahyudin.
Hukuman tersebut diterimanya dalam sidang yang dipimpin Utoro Dwi Windardi didampingi Albert Bintang Partogi dan Wahyu Noviarini sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (10/12).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ateng melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Yang dicuri adalah dua tabung gas elpiji tiga kilogram, dua wajan untuk membuat terang bulan, satu penggorengan untuk membuat martabak, satu kompor gas dua sumbu, satu kompor gas satu sumbu, dan selang gas serta regulator. Barang bukti ini diperintahkan untuk dikembalikan ke pemiliknya.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dua bulan,” putus majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Kamis (18/12).
Hukuman yang diterima Ateng lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya jaksa ingin agar maling ini dihukum selama dua tahun sepuluh bulan atau 34 bulan.
Tetapi majelis hakim punya pertimbangan. Faktor yang meringankan hukumannya, karena terdakwa berusia 54 tahun itu bersikap kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
”Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sebelumnya sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” beber majelis hakim.
Aksi panjang tangan yang dilakukan Ateng, berawal pada Jumat (25/7) sekitar pukul 04.30 Wita, ketika ia berangkat dari rumahnya di wilayah Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng menuju ke rumahnya juga di wilayah Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Dalam perjalanannya, sekitar pukul 05.00 Wita ia melihat sebuah rombong di wilayah Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan yang berada di sebelah selatan pinggir jalan.
Baca Juga: Catat! Tahun Depan Tarif Tiket Masuk DTW Ulun Danu Beratan dan Tanah Lot Naik
Ateng pun berhenti dan membuka rombong martabak itu dengan tang yang sudah dibawanya.
Ketika berhasil dibobol, ia melihat peralatan yang memang berkaitan dengan jual martabak dan terang bulan.
Barang curian itu pun dimasukkan ke dalam keranjang atau tempat barang yang telah disiapkan di sepeda motornya.
Terdakwa lalu kabur menuju ke rumahnya di Desa Sinabun, untuk menyimpan barang bukti.
Kepada polisi, Ateng mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Yakni barang-barang tersebut dijual dan uangnya akan digunakan olehnya.***
Editor : Donny Tabelak