Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Beli Sabu di Badung lalu Diedarkan di Buleleng, Warga Desa Sangsit Divonis Lima Tahun Penjara

Francelino Junior • Selasa, 30 Desember 2025 | 01:28 WIB

Ilustrasi. Kadek Wirya Saputra alias Ableh, 34, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama lima tahun, akibat menjual sabu.
Ilustrasi. Kadek Wirya Saputra alias Ableh, 34, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama lima tahun, akibat menjual sabu.

Radarbadung.jawapos.com- Kadek Wirya Saputra alias Ableh, 34, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama lima tahun, akibat menjual sabu.

Menariknya, ia ditangkap polisi di RSUD Giri Emas pada Selasa (9/9) sekitar pukul 19.40 Wita.

Hukuman ini diterimanya dalam sidang yang dipimpin I Made Bagiarta didampingi  Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan selaku hakim anggota.

Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (22/12).

Majelis hakim menyatakan Ableh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena dengan tanpa hak menjual narkotika golongan I, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang buktinya adalah dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,46 gram; dan satu unit ponsel.

”Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Minggu (28/12).

Hukuman yang diterima Ableh, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya jaksa ingin agar terdakwa diberi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam putusannya. Keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. 

Namun ada juga keadaan yang meringankan, seperti terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menunjukkan sikap menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

”Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum,” tambah majelis hakim, membacakan keadaan yang meringankan hukuman.

Terdakwa Ableh awalnya membeli tiga paket sabu pada Jumat (5/9) melalui sistem tempel di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Setelahnya, ia kembali pulang ke rumahnya di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan mengkonsumsi satu paket narkotika.

Kemudian dua paket lainnya, ia sembunyikan di sebuah pohon ketela yang telah dilubangi, di sebelah rumahnya. 

Pada Selasa (9/9), satu paket kembali diambilnya dan disimpan di samping galon air di ruang tamu rumahnya.

Alasannya, karena akan dibeli oleh seseorang. Terdakwa lalu memberitahu adiknya untuk menyerahkan paket itu, apabila pembelinya sudah datang dan memberi sejumlah uang.

Tak lama, Ableh pergi ke RSUD Giri Emas untuk menjaga ibunya yang sedang sakit.

Sekitar pukul 19.40 Wita di rumah sakit tersebut, polisi datang dan menggeledahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan juga di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti paket narkotika.***

Editor : Donny Tabelak
#desa sangsit #beli sabu #pn singaraja #jual sabu