Radarbadung.jawapos.com- Ahmad Lutfi alias Lutfi, 32, warga asal Kabupaten Malang, Jawa Timur harus menghabiskan waktunya di Bali selama delapan tahun.
Bukan liburan atau bekerja, tetapi karena ia dihukum akibat kepemilikan 220,77 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Buleleng yang terungkap pada Juli 2025.
Hukuman ini diterimanya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Jumat (23/1).
Sidang dipimpin Rastra Dhika Irdiansyah, didampingi Fachrun Nurrisya Aini dan Arif Setiawan selaku hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca Juga: Terungkap! Remaja Otaki Begal di Denpasar, Polisi Juga Amankan 4 Anak di Bawah Umur
”Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Serta denda kategori IV sejumlah Rp100 juta,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Rabu (28/1).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Lutfi dapat disita oleh Kejari Buleleng untuk menutupi kekurangan denda.
Adapun barang bukti perkara yang menjerat Lutfi yakni satu bungkus kresek hitam yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih 198,28 gram.
Juga 12 paket sabu dengan berat bersih 22,49 gram. Serta barang bukti lain, yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
”Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” tambah majelis hakim.
Terungkapnya 220,77 gram sabu berawal dari informasi transaksi narkotika di sebuah kamar hotel di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Diketahui juga, telah dilakukan booking kamar selama dua hari oleh Lutfi sejak Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 14.35 Wita.
Polisi kemudian memantau aktivitas di sana selama dua hari. Namun tidak ada tanda-tanda yang berkaitan dengan kamar bernomor 199 itu.
Baca Juga: Curi Velg Mobil di Kuta, Sopir Asal Jakarta Berhasil Diringkus Polisi
Selanjutnya pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wita dilakukan penggeledahan kamar hotel.
Disana ditemukan sabu dengan berat total 199,58 gram yang terbungkus di dalam gulungan aluminium foil, juga ditaruh di dalam kresek.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak tisu hotel.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV juga berkoordinasi dengan Tim Siber Polres Buleleng.
Ditambah dengan KTP pelaku, yang digunakan untuk memesan kamar. Alhasil, identitas pelaku pun terungkap.
Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.05 Wita, Lutfi ditangkap di sebuah gubuk yang menjadi tempat tinggalnya di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Disana, polisi berhasil menemukan barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 24,99 gram.
Sehingga total barang bukti sabu yakni 224,57 gram atau 220,77 gram berat bersihnya.
Lutfi mengakui, kalau ia menerima tawaran menempel paket sabu dari temannya bernama Tony asal Malang, Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita.
Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. Paket sabu itu diambil pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Disebutkan pula, kalau Lutfi yang bekerja sebagai pegawai kebun, bertindak sebagai kurir atau hanya membawa dan transaksi sabu.
Kerja sampingannya ini sudah dilakukan selama tiga bulan.***