Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Gegara Curi Uang dan Bir di Restoran, Agung Kena Dua Tahun Bui

Francelino Junior • Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:05 WIB

 

I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung ketika diamankan polisi. Kini ia resmi dipenjara selama dua tahun.
I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung ketika diamankan polisi. Kini ia resmi dipenjara selama dua tahun.

Radarbadung.jawapos.com- Gara-gara mencuri uang tunai dan belasan botol bir, I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung, 40, warga Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus dipenjara selama dua tahun.

Hukumandua tahun penjara  ini diterimanya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (27/1).

Sidang putusannya dipimpin I Gusti Made Juliartawan, didampingi Rinaldy Adipratama dan Laksmi Amrita sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan Agung terbukti bersalah, karena melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

”Menjatuhkan pidana terhadap dengan penjara selama dua tahun,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Kamis lalu (28/1).

Hukuman yang diterima Agung, ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.

Sebelumnya, jaksa ingin agar terdakwa 40 tahun itu dihukum penjara selama satu tahun delapan bulan. 

Menurut majelis hakim, keadaan yang meringankan hukuman hanya karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Agung merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

”Terdakwa sudah pernah dihukum, dan belum ada perdamaian antara korban dan Terdakwa,” lanjut majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan.

Pencurian ini terjadi di Restoran Tanda Pizza Pandawa di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita.

Agung saat itu datang menggunakan sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi DK 2411 HX, kemudian masuk ke dalam dengan merusak grendel pengunci pintu. Ia lalu menuju kasir dan mengambil uang Rp750 ribu di dalam mesin kasir. 

Kemudian terdakwa asal Desa Tukadmungga itu juga mengambil kotak uang tip yang di dalamnya diperkirakan ada uang tunai sebanyak Rp7 juta.

Tak sampai disana, Agung kemudian mengambil bir sebanyak 18 botol. Kemudian ia pergi dari restoran tersebut dan pulang ke rumahnya menggunakan kendaraannya. 

Pencurian ini diketahui sekitar pukul 09.00 Wita oleh chef restoran tersebut. Diketahui kalau tempat makan itu buka pukul 12.00 Wita sampai malam.

Meskipun saat beraksi Agung mengenakan helm, jaket, serta celana panjang, namun setelah ditelusuri, akhirnya ia berhasil ditangkap pada Senin, 8 September 2025.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #bir #restoran #kejari buleleng #pn singaraja #pencurian