Radarbadung.jawapos.com- I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung, 33, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus menjalani hukuman di dalam penjara selama sepuluh tahun. Ini terjadi, akibat narkotika jenis sabu dengan berat total 84,02 gram.
Hukuman ini resmi diterimanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (26/1).
Agenda sidang putusan ini dipimpin Yakobus Manu, didampingi Ricky Indra Yohanis dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, karena melakukan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Dengan kata lain melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama sepuluh tahun,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Minggu (1/2).
Hukuman yang diterima Kentung, berbeda dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya jaksa ingin agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Tetapi PN Singaraja memiliki pandangan berbeda. Meskipun keadaan yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, yakni perbuatan terdakwa menguasai narkotika berkontribusi pada peredaran gelap narkotika dan Kentung ternyata residivis.
”Keadaan yang meringankan hukuman, terdakwa mengakui dan mengatakan menyesali perbuatannya,” ungkap majelis hakim.
Kentung tertangkap di pinggir jalan Ki Barak Panji Sakti, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 19.25 Wita.
Saat itu ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 6567 UBG, yang tujuannya membawa sabu kepada Evan (daftar pencarian saksi), dari Denpasar menuju ke wilayah Kota Singaraja.
Setelah diamankan polisi, di dalam tas yang dibawanya, polisi menemukan tiga kresek warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan total berat 84,02 gram.
Pengakuan Kentung, narkotika itu diberikan temannya bernama Jelen (DPO) di pinggir Jalan Cargo, Denpasar pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Paket sabu itu disebut sudah terbagi. Satu plastik klip besar agar diserahkan kepada Ajiman yang beralamat di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Sedangkan sisanya ada empat paket, agar diserahkan kepada Evan. Sebagai penyemangat, Kentung langsung mendapatkan uang jalan sebesar Rp200 ribu.***
Editor : Donny Tabelak