Kasus LPD Begawan Dibuka Lagi, Polisi Periksa 89 Saksi

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa saat mendalami kasus dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.(Foto Polres Gianyar)
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa saat mendalami kasus dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.(Foto Polres Gianyar)

Radarbadung.jawapos.com– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gianyar kembali mendalami kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 89 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana lembaga keuangan milik desa adat tersebut.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gianyar IPDA I Komang Wiguna Arimbawa mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan.

Mereka meliputi pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, auditor, hingga akuntan publik.

Menurut Wiguna, persoalan LPD Begawan mencuat ketika lembaga tersebut tidak lagi beroperasi pada periode 2023–2024.

Sejumlah nasabah penabung dan deposan mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat ditarik.

“Pada saat kami turun, LPD Begawan dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah penabung maupun deposito terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena dana yang tersedia di kas LPD sudah kosong,” ujar Wiguna, Jumat (23/10).

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih perlu didalami.

Salah satunya, terdapat nama nasabah yang tercatat sebagai debitur atau peminjam, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di LPD Begawan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya nasabah yang kreditnya telah dinyatakan lunas, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi LPD.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana serta memastikan kondisi keuangan LPD Begawan.

Wiguna menambahkan, penyidik masih menelusuri data nasabah yang belum jelas.

Berdasarkan perkiraan sementara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 3,1 miliar.

“Kerugian sementara menurut perkiraan penyidik sekitar Rp 3,1 miliar. Namun, untuk menentukan kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit,” jelasnya.

Hingga Jumat (23/10), penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan menelusuri data nasabah.

Hasil audit juga masih ditunggu untuk memperjelas konstruksi perkara serta memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Polisi terus mengumpulkan bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Begawan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
lpd begawan penyelewengan dana polres gianyar korupsi lpd Desa adat