Penyidik Diingatkan Patuhi Putusan Pengadilan
Radarbadung.jawapos.com– Keabsahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali memanas.
Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan termohon mengungkap adanya persoalan krusial terkait penerapan hukum hingga potensi cacat administrasi maupun yuridis.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudi Eka Putra.
Pihak pemohon (I Made Daging) menghadirkan Rektor UNIPAS Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja.
Sementara pihak termohon (Polda Bali) menghadirkan dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga.
Sorotan Ahli Pemohon: Pengabaian Putusan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Gede Remaja menyoroti penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menurutnya, dekriminalisasi harus dinilai berdasarkan perbuatan yang dilakukan, bukan sekadar pergantian pasal oleh penyidik.
Jika suatu perbuatan bukan lagi tindak pidana, maka perbuatan yang sama tidak boleh diproses ulang dengan pasal berbeda.
Ia juga menekankan pentingnya putusan praperadilan terdahulu sebagai acuan wajib bagi penyidik.
"Kalau putusan itu dikecualikan, mestinya harus ada argumentasi hukum yang kuat dan mendasar dari penyidik," tegas Gede Remaja.
Ia memperingatkan agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka secara berulang atas objek yang sama.
Pandangan Pihak Termohon: Batas Kewenangan Penyidik
Di sisi lain, Dewi Bunga berpendapat bahwa penghentian penyidikan demi hukum akibat dekriminalisasi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, bukan ranah hakim praperadilan.
Terkait legal standing, ia merujuk pada asas lex scripta dan lex stricta bahwa pihak yang berhak menguji sah tidaknya penghentian penyidikan secara limitatif adalah pelapor, korban, atau kuasanya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, mengakui adanya perbedaan pandangan antar-ahli, terutama dalam menafsirkan Pasal 161 mengenai siapa saja yang berhak mengajukan praperadilan.
Pihaknya juga memilih tidak mengajukan duplik karena menganggap replik pemohon tidak memuat substansi baru.
Kuasa Hukum Pemohon: SP3 Cacat Yuridis dan Khawatirkan "Tersangka Berulang"
Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari I Made Ariel Suardana, Aryantha Wijaya, dan Gede Pasek Suardika, melayangkan kritik tajam terhadap langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Ariel menyoroti pencantuman Pasal 83 dan Pasal 84 terkait Restorative Justice (RJ) dalam SP3.
Padahal, menurutnya, tidak pernah ada proses perdamaian antara Made Daging dan pelapor.
"Ahli mereka menyebut ada kecacatan, meski ragu-ragu menyebutnya yuridis dan hanya menyebut cacat administratif, tetapi keduanya sepakat ada cacat," ungkap Ariel.
Senada dengan itu, Gede Pasek Suardika menilai perkara ini menyangkut kepastian hukum yang mendasar bagi warga negara.
Pasek mempertanyakan keabsahan dua penetapan tersangka atas orang dan perbuatan yang sama, tetapi menggunakan pasal berbeda (mulai dari Pasal 421 KUHP lama hingga Pasal 391-392 KUHP baru terkait pemalsuan surat dengan tempus dan lokus yang identik).
"Bagaimana bisa dua penetapan tersangka ini sah untuk perbuatan yang sama? Jika dibiarkan, warga negara bisa bolak-balik dijadikan tersangka, di-SP3, lalu dijadikan tersangka lagi sesuka penyidik," pungkas Pasek.
Sidang praperadilan jilid III ini dijadwalkan berlanjut pada Senin (2/11) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung