Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali: Ahli Ungkap Cacat Hukum SP3 Made Daging

A
Penulis: Andre Sulla❯
Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari I Made Ariel Suardana, Aryantha Wijaya, dan Gede Pasek Suardika, melayangkan kritik tajam terhadap langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari I Made Ariel Suardana, Aryantha Wijaya, dan Gede Pasek Suardika, melayangkan kritik tajam terhadap langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.(Istimewa)

Advertisement

Penyidik Diingatkan Patuhi Putusan Pengadilan

Radarbadung.jawapos.com– Keabsahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali memanas.

Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan termohon mengungkap adanya persoalan krusial terkait penerapan hukum hingga potensi cacat administrasi maupun yuridis.

Advertisement

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudi Eka Putra.

Pihak pemohon (I Made Daging) menghadirkan Rektor UNIPAS Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja.

Sementara pihak termohon (Polda Bali) menghadirkan dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga.

Advertisement

Sorotan Ahli Pemohon: Pengabaian Putusan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Gede Remaja menyoroti penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Menurutnya, dekriminalisasi harus dinilai berdasarkan perbuatan yang dilakukan, bukan sekadar pergantian pasal oleh penyidik.

Jika suatu perbuatan bukan lagi tindak pidana, maka perbuatan yang sama tidak boleh diproses ulang dengan pasal berbeda.

Advertisement

Artikel Terkait

SP3 Eks Kakanwil BPN Bali Gugur, GPS Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan

SP3 Eks Kakanwil BPN Bali Gugur, GPS Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan

Penghentian penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan. Dalam praperadilan jilid III, hakim tunggal Pengadilan Negeri

Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali

Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali

Tim Pembela Administrasi Pertanahan kembali menggugat langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melalui praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10). Kali ini, tim hukum I Made Daging mempers

Bebas dari Tahanan, I Made Daging Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Jimbaran

Bebas dari Tahanan, I Made Daging Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Jimbaran

Keluar dari tahanan Mapolda Bali setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid II pada 13 Oktober 2026, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer