Praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali: Ahli Ungkap Cacat Hukum SP3 Made Daging

Penyidik Diingatkan Patuhi Putusan Pengadilan
Radarbadung.jawapos.com– Keabsahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali memanas.
Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan termohon mengungkap adanya persoalan krusial terkait penerapan hukum hingga potensi cacat administrasi maupun yuridis.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudi Eka Putra.
Pihak pemohon (I Made Daging) menghadirkan Rektor UNIPAS Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja.
Sementara pihak termohon (Polda Bali) menghadirkan dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga.
Sorotan Ahli Pemohon: Pengabaian Putusan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Gede Remaja menyoroti penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menurutnya, dekriminalisasi harus dinilai berdasarkan perbuatan yang dilakukan, bukan sekadar pergantian pasal oleh penyidik.
Jika suatu perbuatan bukan lagi tindak pidana, maka perbuatan yang sama tidak boleh diproses ulang dengan pasal berbeda.



