Radarbadung.jawapos.com- Terbukti mempromosikan judi online (judol), selebgram asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yakni Putu Vina Aprinita, 29, harus mendekam di dalam penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau selama 18 bulan.
Hukuman ini resmi diterimanya pada Rabu (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang putusannya dipimpin I Made Bagiarta didampingi Zou Gemilang C. Gultom dan David Nainggolan selaku hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang buktinya adalah satu ponsel iPhone 11 Pro yang diputuskan untuk dimusnahkan. Kemudian lima lembar print screenshot chat via Instagram dengan akun Instagram freedom, 25 lembar print screenshot chat via WhatsApp, lima lembar print screenshot bukti transfer, dan satu lembar print screenshot instastory promosi link judol.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama satu tahun dan enam bulan, dan denda Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan pada Kamis (11/12).
Hukuman yang diterima terdakwa Vina, lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebab sebelumnya, jaksa ingin agar selebgram 29 tahun itu dihukum dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider kurungan empat bulan.
Perbedaan hukuman ini diambil majelis hakim berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa Vina bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menunjukkan sikap penyesalan dan berjanji tidak mengulangi lagi.
”Keadaan yang meringankan lainnya, karena terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki anak yang masih kecil,” ungkap majelis hakim.
Diketahui, Vina Aprinita terjaring patroli siber pada Kamis, 1 Agustus 2024 oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng.
Akun Instagram miliknya yakni vinha_aprinita11 dengan 273 ribu followers (pengikut) ditemukan mempromosikan situs judol.
Setelah ditelusuri dan diinterogasi, terdakwa mengaku telah mempromosikan link judol menggunakan ponsel iPhone 11 Pro miliknya.
Ia mengatakan dihubungi dan ditawari pekerjaan promosi (endorse) judol melalui Instagram, dengan honor Rp4 juta.
Tugasnya adalah memposting story bermuatan judol sebanyak dua kali dalam satu hari.
Didalamnya wajib mencantumkan link menuju situs judol. Keuntungan yang didapatkannya yakni Rp23,9 juta yang didapat sejak Maret-Juli 2024.***
Editor : Donny Tabelak